3.09.2009

Emiten yang Terancam Chain Listing Bertambah (Giliran Panin Life dan Panin Insurance yang masuk radar chain listing di BEI)

KONTAN, Investasi, 25 Februari 2009

JAKARTA. Ketentuan pencatatan berantai alias chain listing rupanya masih membingungkan para emiten. Sejumlah emiten yang terindikasi terkena ketentuan ini mengaku kebingungan memahami aturan tentang chain listing itu.

Selain PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) yang sudah kena vonis dari Bursa Efek Indonesia (BEI), ada emiten lain yang bisa terkena jerat ketentuan chain listing. Indikasinya sederhana, kontribusi pendapatan emiten berstatus anak usaha ke pendapatan konsolidasi emiten berstatus induk perusahaan lebih dari 50%.

Yang masuk dalam radar BEI antara lain dugaan chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MPPL). Selain itu, BEI juga mulai menelisik dugaan chain listing antara PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).

Namun, manajemen Global Mediacom juga masih mempersoalkan kejelasan aturan chain listing tersebut. Makanya, bagi BMTR, terlalu dini untuk menyimpulkan apakah ada chain listing antara BMTR dengan MNCN. "Aturan chain listing sendiri tidak jelas," kata Kepala Hubungan Investor Global Mediacom David Fernando Audy, kemarin.

David mengakui, MNCN menyumbangkan pendapatan ke BMTR hampir 80%. Selebihnya dari bisnis BMTR yang lain, yakni Indovision. Namun, ia yakin bisnis Indovision akan tumbuh pesat tahun ini, sehingga tak cuma MNCN yang menjadi kontributor terbesar BMTR. Meski begitu, "Kami memang mengkaji tentang persoalan chain listing ini secara internal perusahaan," imbuhnya.

Emiten lain yang bisa masuk perangkap beleid chain listing ini adalah PT Panin Life Tbk (PNLF) dan PT Panin Insurance Tbk (PNIN). PNIN merupakan induk usaha dari PNLF. Per Januari 2009, PNIN memiliki 56,77% saham di PNLF.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi kuartal ketiga 2008, PNIN mengantongi pendapatan sebesar Rp 1,15 triliun. Pada periode yang sama, pendapatan PNLF mencapai Rp 1,08 miliar. Ini berarti, kontribusi pendapatan PNLF ke induk usahanya mencapai sekitar 93,91%.

Tahun 2007, kontribusi Panin Life ke pendapatan PNIN malah lebih besar. Pada tahun 2007 pendapatan PNIN mencapai Rp 1,42 triliun, sedangkan pendapatan PNLF mencapai Rp 1,35 triliun. Dus, PNLF menyumbang pendapatan sekitar 95% ke PNIN. "Kontribusi pendapatan PNLF ke PNIN memang besar, selama ini lebih dari 50%," kata Wakil Presiden Direktur PNLF Tri Joko Santoso ke KONTAN, kemarin (24/2).

Namun, kata Joko, perusahaannya belum tahu menahu soal ketentuan chain listing ini. Soalnya, BEI selama ini tak pernah menjelaskan aturan pencatatan berantai ini. "Justru saya baru tahu dari Anda ada aturan chain listing," ujarnya.

Akibat aturan tak jelas

Meski begitu, manajemen PNLF menegaskan, mereka akan mengikuti ketentuan BEI soal chain listing ini. Termasuk risikonya, yakni apabila salah satu emiten Grup Panin ini harus angkat kaki alias delisting dari lantai bursa. "Kami pasti akan mengikuti ketentuan BEI," katanya.

Agaknya, ketentuan chain listing ini memang masih membingungkan. Makanya, BEI sedang mengkaji ulang aturan tersebut. Tujuan kajian tersebut adalah untuk memperjelas ketentuan pencatatan berantai. "Saya tak bisa menyebutkan review-nya seperti apa. Yang jelas rancangannya sudah masuk ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)," kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah.

Badrut Tamam, Fitri Nur Arifenie

Giliran BEI Periksa BMTR dan MNCN

KONTAN, Investasi, 24 Februari 2009

JAKARTA. Makin banyak saja emiten yang akan terkena ketentuan chain listing. Kini Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menyelidiki PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) sehubungan aturan chain listing itu.
Direktur Perdagangan BEI, MS. Sembiring menjelaskan, saat ini manajemen BEI tengah mempelajari laporan keuangan kedua perusahaan tersebut. "Tim kami di pencatatan sedang mempelajari kasus tersebut," ujar Sembiring, Senin kemarin (23/2).

Berdasarkan laporan keuangan triwulan ketiga 2008, pendapatan BMTR mencapai Rp 2,762 triliun sedangkan pendapatan MNCN tercatat Rp 2,17 triliun. Singkat cerita, kontribusi pendapatan MNCN kepada BMTR mencapai hampir 80%. Pada 2007 lalu, realisasi pendapatan BMTR mencapai Rp 4,819 triliun dan 60%-nya berasal dari kontribusi MNCN.

Sedangkan kepemilikan saham BMTR di MNCN besarnya mencapai 71,14%. Kepemilikan tersebut sudah masuk kategori pemegang saham pengendali dan pemegang saham mayoritas.
BEI melihat, ketergantungan BMTR terhadap MNCN pun tinggi. Kalau memang terbukti ada chain listing antara BMTR dan MNCN, siapa yang harus keluar? Sejauh ini, BEI belum memberikan kepastian. Alasannya, BEI tak ingin berandai-andai.

Ketentuan chain listing itu intinya, suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas dan Pengelola Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Selain menelusuri chain listing BMTR dan MNCN, BEI juga ingin menuntaskan dugaan chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL). Guna memastikan ada tidaknya chain listing di kedua perusahaan tersebut, BEI meminta Matahari dan Multipolar menunjuk tim penilai independen.

Akhir pekan lalu, Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito menyatakan, penilai independen tersebut bertugas membuktikan ada tidaknya ketergantungan antara bisnis Multipolar dan bisnis Matahari. "Prinsipnya, BEI mengizinkan anak usaha dan induk usaha tetap di bursa selama tak ada ketergantungan sangat tinggi satu sama lain," kata Eddy.

BEI membebaskan keduanya menunjuk tim penilai independen mereka. Namun, BEI tetap akan memeriksa kelayakan penilai independen tersebut. Alasannya, BEI tidak ingin penilai independen tadi tidak objektif menilai MPPA dan MLPL.

Fitri Nur Arifenie

BEI Minta Matahari dan Multipolar Tunjuk Penilai

KONTAN, Investasi, 23 Februari 2009

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin segera menuntaskan dugaan chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL). Guna memastikan ada tidaknya chain listing di kedua perusahaan tersebut, BEI meminta Matahari dan Multipolar menunjuk tim penilai independen.

Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito menyatakan, penilai independen tersebut bertugas untuk membuktikan ada tidaknya ketergantungan antara bisnis Multipolar dan Matahari. "Prinsipnya, BEI mengizinkan anak usaha dan induk usaha tetap di bursa selama tak ada ketergantungan sangat tinggi satu sama lain," kata Eddy, akhir pekan lalu.

BEI membebaskan keduanya menunjuk tim penilai independen. Namun, BEI tetap akan memeriksa kelayakan penilai independen tersebut. Alasannya, BEI tidak ingin penilai independen tadi tidak objektif menilai MPPA dan MLPL.

Wakil Presiden Erdhika Elit Sekuritas Muhammad Reza berpendapat, sebaiknya BEI yang menunjuk tim penilai tersebut, bukan kedua emiten tersebut. Dia khawatir, jika yang menunjuk penilai independen adalah emiten, penilaian terhadap chain listing ini akan menjadi subjektif dan hanya membela emiten.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat Matahari Roy N. Mandey menegaskan siap mengikuti prosedur yang ditetapkan BEI. MPPA juga siap menunjuk penilai independen. "Kalau itu memang langkah dinamis untuk klarifikasi kepada pasar, tentu kami akan melakukannya," tandas Roy.

Aturan membingungkan

Ketentuan chain listing itu intinya, suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas dan Pengelola Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Nah, per September 2008, Multipolar memiliki 50,1% saham Matahari. Hingga kuartal ketiga tahun lalu, MLPL meraup pendapatan Rp 9,5 triliun. Berdasarkan laporan keuangan MLPL kuartal tiga 2008, lebih dari 95% pendapatan itu merupakan kontribusi MPPA. Matahari mencatatkan pendapatan Rp 9,1 triliun.

Kalau terbukti ada chain listing, siapa yang harus keluar dari bursa? Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring beberapa waktu bilang, berkaca dari kasus chain listing PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), emiten yang memiliki saham publik lebih kecil yang harus pergi.

Masalahnya, banyak yang mengkritik aturan chain listing. Selama ini, aturan chain listing masih belum tegas dan membingungkan. Sebagai contoh, aturan ini melarang suatu emiten berstatus anak usaha berkontribusi signifikan pada kinerja keuangan emiten lain yang merupakan induk perusahaan tadi. Tapi, aturan tersebut tidak tegas menyebutkan batasan besaran kontribusi itu.

Eddy menyatakan, BEI akan mengusulkan ketentuan yang lebih tegas mengenai hal itu dalam draf aturan pencatatan yang saat ini sedang dibahas Bapepam-LK. BEI ingin menghilangkan area abu-abu yang membingungkan emiten.

Reza setuju ada penegasan parameter ketentuan chain listing. Ia juga mengusulkan agar aturan yang baru nanti memasukkan kriteria perusahaan yang harus delisting akibat terkena ketentuan chain listing. "Menurut saya sebaiknya yang harus delisting perusahaan yang bisnis riilnya tidak menghasilkan," tegas Reza.

Fitri Nur Arifenie

Laba Singtel Turun Akibat Pendapatan Telkomsel Turun

KONTAN, Investasi, 11 Februari 2009

JAKARTA. Perusahaan telekomunikasi terbesar di Asia, Singapore Telecommunications Ltd membukukan laba terendah dalam 3,5 tahun terakhir. Perusahaan yang populer dengan sebutan Singtel ini menyatakan, laba mereka turun karena pendapatan Telkomsel, anak usahanya di Indonesia turun.

Telkomsel adalah perusahaan patungan Singtel dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk (TLKM). Telkom memiliki 65% saham Telkomsel, dan sebanyak 35% milik Singtel.
Kontribusi Telkomsel pada kinerja Singtel merosot karena penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta penurunan tarif telepon Telkomsel. Menurut Singtel, kontribusi Telkomsel terhadap laba Singtel turun 51% menjadi hanya S$ 110 juta.
Alhasil, laba bersih Singtel di kuartal empat susut 16% jadi S$ 799 juta (setara US$ 533 juta). Di periode yang sama 2007, laba bersih Singtel mencapai S$ 952 juta. Penjualan 2008 juga susut 3,2% menjadi cuma S$ 3,7 miliar.

Secara umum, keuntungan dari bisnis Singtel di luar negeri merosot 25%. Penurunan terbesar berasal dari penurunan setoran laba Telkomsel. "Kami telah melihat perlambatan ekonomi global berimbas kepada bisnis kami," tutur Chief Executive Officer Chua Sock Koong kepada Bloomberg, kemarin.

Jika klaim Singtel benar, bisa jadi kinerja Telkom akan terpengaruh. Sebab selama ini, Telkomsel menyumbang lebih dari 70% pendapatan Telkom. Sebagai contoh, per September 2008, laba bersih TLKM jadi Rp 8,9 triliun, turun 9,16% dari periode sama 2007.

Penurunan laba bersih TLKM tak lepas dari penurunan laba bersih Telkomsel. Per kuartal ketiga 2008, laba bersih Telkomsel tercatat Rp 9,08 triliun, turun 7% ketimbang periode sama 2007.

Namun ketika KONTAN mengonfirmasi kabar tersebut, Manajer Komunikasi Korporat Telkomsel Suryo Hadiyanto membantah pendapatan Telkomsel pada 2008 turun. Suryo malah bilang kinerja Telkomsel sangat baik, bahkan pertumbuhannya di atas rata-rata industri.

Cuma, Suryo tutup mulut rapat-rapat soal pendapatannya. "Masih diaudit, lagipula yang akan mengeluarkan laporan keuangan adalah Telkom, induk usaha Telkomsel," elak Suryo.
Catatan saja, Singtel beroperasi di tujuh negara di luar Singapura. Saat ini, laba bersih perusahaan yang masih terafiliasi Singtel di Asia longsor 24% menjadi US$ 374 juta. Artinya, penurunan sudah terjadi selama tiga kuartal berturut-turut.

Selama ini, Australia jadi pasar terbesar Singtel. Tapi, pendapatan Singtel di Australia sudah tergerus. Pada kuartal tiga 2008, laba bersih Singtel Optus, anak usaha Singtel di Australia, bertahan di A$ 143 juta. Tapi, penjualannya naik 10% menjadi A$ 2,2 miliar. "Ini masa yang sulit bagi Singtel," kata Theo Maas, Manajer Investasi dari Fortis Investment di Sidney.

Fitri Nur Arifenie

Produksi ENRG Tak Mencapai Target

KONTAN, Investasi, 07 Februari 2009

JAKARTA. Rupanya ladang minyak PT Energi Mega Persada Tbk (ENGR) tak bekerja maksimal. Akibatnya, tahun lalu, ENGR tak bisa memenuhi target produksi mereka.
Anak usaha PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) semula memasang target kenaikan produksi 32,2% menjadi 32.000 barel per hari pada 2008. Sebagai perbandingan, setahun sebelumnya (2007), produksi minyak ENRG tercatat 24.200 barel per hari.
Tapi, rata-rata tahun lalu, sumur minyak ENRG hanya mampu mengucurkan minyak 25.100 barel per hari. "Produksi memang tidak memenuhi target, tapi masih ada kenaikan 3,71% dari produksi pada 2007," kata Direktur Utama ENRG Christian V. Ponto, kemarin (6/2).

Tahun ini, ENRG akan menggenjot lagi produksi ladang minyak dan gas miliknya. Mereka menargetkan produksi minyak sebanyak 30.000 barel per hari selama tahun ini. "Ini berarti target produksi naik sekitar 20% pada 2009," ujar Christian.
Ia yakin target itu bakal kesampaian karena lapangan minyak di Pulau Sepanjang Jawa Timur mulai berproduksi. "Lapangan minyak ini sudah mulai berproduksi akhir tahun lalu," ujarnya.

Walau produksi minyak naik tipis, ENRG masih bisa mengantongi pendapatan tinggi. Maklum saja, harga minyak tahun lalu memang melompat tinggi. Hanya saja, ENRG masih merahasiakan total pendapatan mereka tahun lalu. "Yang pasti ada kenaikan harga jual dibanding 2007," imbuh Herwin Hidayat, Vice President Hubungan Investor ENRG.
Sampai September 2008 lalu, ENRG sudah menggenggam pendapatan sebesar ?Rp 1,4 triliun. Ini naik 87% dari periode sama 2007.

Analis BNI Securities Norico Gaman memprediksi pendapatan ENRG tahun lalu akan mencapai Rp 1,7 triliun. Sedangkan untuk laba bersih ENRG, Norico memperkirakan sekitar Rp 130 miliar atau naik 12,4% dari laba bersih 2007 yang sebesar Rp 115,6 miliar. "Laba mereka akan digunakan untuk menutup utang bukan untuk melakukan ekspansi," ulasnya.

Fitri Nur Arifenie

Bursa Mulia, Alternatif Baru Investasi Emas

KONTAN, Investasi, 04 Februari 2009

JAKARTA. Kilau harga emas makin bikin silau. Kemarin, harga emas di pasar komoditas New York mencapai ?US$ 903,80 per troy ounce. Malah, UBS meramal harga rata-rata emas tahun ini bisa US$ 1.000 per troy ounce.Di pasar Indonesia, harga eceran emas batangan juga sedang menanjak. Kenaikan harga emas ini tak lepas dari menguatnya dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah. Per 30 Januari 2009, harga emas batangan 5 gram Rp 337.000 per gram. Pada 2 Februari naik jadi Rp 345.000 per gram. "Pada 4 Februari naik lagi menjadi Rp 347.700 per gram," ujar Rully Yusuf, Manajer Syariah Perum Pegadaian kepada KONTAN, kemarin.

Tren harga emas yang kian mengkilap memberi ide baru bagi Pegadaian untuk meluncurkan wadah baru bertransaksi emas. April 2009, Pegadaian akan meluncurkan Bursa Mulia, dengan transaksi emas sebagai andalan.

Sebenarnya, Pegadaian sudah mengenalkan Bursa Mulia sejak Desember 2008. Namun, peluncurannya tertunda karena Pegadaian belum merampungkan mekanisme dan sistem online-nya. "Namun kami optimistis, begitu diluncurkan animo orang bakal meningkat," ujar Rully optimistis.

Selain tren kenaikan harga, alasan Pegadaian membikin Bursa Mulia juga karena emas menempati urutan pertama sebagai barang gadai. Saat ini, persentase gadai emas mencapai 90%. Dengan begitu, Pegadaian yakin transaksi emas di Bursa Mulia akan ramai.

Dus, minat masyarakat terhadap emas termasuk luar biasa. Pada Desember 2008, Pegadaian telah merealisasikan transaksi kontrak pembelian emas 5 kilogram.

Boleh mencicil

Nasabah pegadaian nantinya bisa menjual dan membeli emas lewat Bursa Mulia ini. Nasabah tinggal datang dan mendaftarkan nama di cabang distribusi Bursa Mulia atau di cabang pelaksana Bursa Mulia di seluruh Indonesia.

Rully mengklaim, nasabah lebih bisa memaksimalkan keuntungan dengan bertransaksi emas di Bursa Mulia. "Kalau menjual di toko emas, nilainya bisa turun karena ada spread yang diambil toko. Di Bursa Mulia, penjual dan pembeli bisa saling menawar dan mendapatkan harga yang bagus," jelasnya.

Emas objek transaksi adalah emas ukuran 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram. Tak sembarang emas dapat diperjualbelikan di Bursa Mulia. Emas itu harus emas batangan produksi PT Logam Mulia, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.

Rully bilang, masyarakat dapat membeli emas secara tunai, maupun mencicil hingga enam kali selama enam bulan. Bahkan nantinya bisa hingga 36 kali dalam waktu tiga tahun. "Uang mukanya bervariasi. Ada yang 20% dari harga pokok ditambah 3% margin. Ada pula 80% harga pokok plus margin," jelasnya.

Alfred Pakasi, Direktur lembaga riset Vibiznews, bilang, ramai tidaknya transaksi emas Bursa Mulia tergantung kesiapan Pegadaian. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebenarnya memiliki fasilitas yang mirip dengan Bursa Mulia, tapi sepi peminat. "Saya melihat peluang Bursa Mulia ini bagus, karena menyediakan emas fisik bukan cuma kontrak," kata Alfred.

Fitri Nur Arifenie, Rika Theo

Aturan Margin & Short Selling Kian Ketat

Kontan, Investasi, 04 Februari 2009

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka kembali fasilitas margin dan short selling transaksi saham pada Mei 2009. Tapi sebelum membukanya, BEI membuat benteng guna menekan penyalahgunaan kedua fasilitas transaksi yang bisa bikin ambruk bursa ini.Benteng itu berupa dua aturan yang terbit Jumat (30/1). Aturan pertama, bernomor II-H tentang syarat efek dalam transaksi margin, transaksi short selling, serta efek yang jadi jaminan. Aturan kedua bernomor III-I tentang keanggotaan margin dan short selling.

Kedua aturan ini merupakan turunan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.6 tentang Transaksi Margin dan Short Selling.
Pada aturan pertama, BEI merinci berbagai syarat dan kriteria saham yang boleh masuk fasilitas margin dan boleh jadi objek short selling. Misalnya, saham itu harus punya rasio harga terhadap laba per saham atau price to earning ratio (PER) tak lebih dari tiga kali PER pasar.

BEI juga mensyaratkan soal likuiditas saham yang jadi objek margin dan short selling. "Transaksi hariannya Rp 1 miliar, kepemilikan saham publik minimal 20%," ujar M.S. Sembiring, Direktur Perdagangan Saham BEI, kemarin.Selain itu, kepemilikan saham bersangkutan harus tersebar pada 600 pihak.

Namun, seorang pelaku pasar menilai batasan ini terlalu kecil. "Yang pas itu lebih dari 3.000-4.000 pihak, karena saham short selling harus saham yang menguasai pasar," imbuhnya.

Harus saat harga naik

Pemain saham ini juga mengritik ketentuan soal PER. "Jika PER-nya rendah, investor mengharapkan saham itu naik. Mestinya gunakan batas PER minimal sehingga bisa mengharapkan harga turun," ujarnya.

Kembali ke aturan baru tadi, juga ada ketentuan soal up tick rule. Dalam hal ini, transaksi short selling hanya boleh berlangsung ketika harga saham di atas harga terakhir yang tercatat di bursa. Dengan kata lain, tak boleh nge-short saham yang sedang turun.

Sekuritas juga wajib memberikan tanda short (flagging). Dus, hanya sekuritas yang sudah mendapat persetujuan BEI yang boleh melayani transaksi margin dan short selling. Untuk mendapatkannya, sekuritas harus memenuhi aneka syarat.
Kepala Riset Recapital Securities Poltak Hotradero mengatakan daftar saham short selling harus ada untuk menghindari kesalahpahaman interpretasi. "Jika cuma syarat tanpa daftar, ini berpotensi jadi dispute," ujarnya.

Menjawab hal ini, Sembiring menjanjikan BEI akan mengeluarkan daftar efek short selling lagi ketika aturan ini mulai efektif, yakni Mei nanti.
Poltak juga menganggap aturan short selling dan margin tak terlalu membantu pasar. Sebab, keadaan pasar memang sedang lemah. "Peraturan baru itu akan berjalan baik jika keadaan market normal, dengan likuiditas dan transaksi tinggi," jelasnya.

Fitri Nur Arifenie