6.17.2008

Kontribusi IAEA mengurangi proliferasi senjata nuklir di dunia

Kebutuhan tenaga listrik terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini seiring dengan laju pembangunan ekonomi, laju pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan di sektor industri. Untuk memenuhi kebutuhan pasokan tenaga listrik, akan menjadi lebih sulit jika hanya bergantung pada sumber daya energi yang ada, yang saat ini ketersediaannya makin terbatas. Karena itu menjadi sangat penting untuk mengambil langkah-langkah dalam mencari sumber daya energi lain sebagai alternatif. Namun, pemilihan sumber daya energi alternatif perlu mempertimbangkan berbagai aspek, yang meliputi aspek ketersediaan energi, aspek teknologi, aspek keselamatan, aspek sosial, aspek ekonomi dan lingkungan, serta aplikasi program alih teknologi dan partisipasi industri nasional di negara-negara dalam abad ke-21. Oleh karena itu, diharapkan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga listrik akan memasuki era bauran energi yang optimum (optimum energy mix), dengan mempertimbangkan keterbatasan dari masing-masing sumber daya energi yang dipilih, kendala lingkungan, dan kebijakan nasional dalam diversifikasi sumber daya energi.

Energi memainkan peran penting dalam keempat dimensi pembangunan berkelanjutan: aspek ekonomi, sosial, lingkungan dan institusional (kelembagaan). Untuk memenuhi kebutuhan energi pada abad ke-21 secara berkelanjutan (pasokan energi berkelanjutan) akan memerlukan penggunaan sumber daya energi dalam skala besar termasuk energi nuklir. Energi nuklir memiliki potensi menyediakan pasokan energi dengan biaya efektif, handal dan aman, baik langsung maupun tidak langsung. Perlu diingat bahwa dibutuhkan banyak waktu untuk membawa sebuah gagasan dari tahap konsep ke implementasi pada tingkatan yang mampu memberikan dampak signifikan secara global, regional serta lokal pasokan energi berkelanjutan. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa energi nuklir adalah suatu jenis teknologi energi yang secara praktis menawarkan sumber energi tak terbatas serta dalam penggunaannya dapat mengurangi polusi lingkungan dan volume kegiatan pengelolaan limbah, termasuk juga emisi gas rumah kaca.

Namun, energi nuklir memiliki dualisme yakni, di satu sisi dapat menjadi energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan manusia, dan di sisi lain energi nuklir dapat ditujukan untuk keperluan militer dalam hal ini adalah untuk pembuatan senjata nuklir. Akhir-akhir ini kepemilikan senjata nuklir merupakan pilihan yang menarik bagi negara-negara di dunia daripada senjata konvensional. Hal ini karena senjata nuklir lebih murah dan lebih efektif penggunaannya daripada senjata konvensional. Dengan alasan ancaman keamanan, suatu negara menjatuhkan pilihannya pada senjata nuklir sebagai prioritas tertinggi dalam pemenuhan kebutuhan militer.

Proliferasi senjata nuklir tentu saja tidak dikehendaki oleh masyarakat internasional, karena kedahsyatan senjata nuklir dapat membunuh umat manusia. IAEA (International Atomic Energy Agency) yang dibentuk pada tahun 1957 memiliki peran penting untuk mengawasi penggunaan energi nuklir dunia. Tujuan utama IAEA adalah untuk membantu perlucutan dan pemusnahan senjata nuklir dari muka bumi; serta untuk membantu negara-negara di dunia mengembangkan energi nuklir untuk tujuan damai. IAEA (International Atomic Energy Agency) memiliki tiga pilar yang mendasari pelaksanaan kegiatannya sebagaimana dimandatkan oleh Statuta IAEA.

Kontribusi IAEA untuk mengurangi proliferasi senjata nuklir adalah mengkampanyekan energi nuklir untuk maksud damai sehingga nuklir tidak digunakan sebagai senjata (tercermin dalam tiga pilar utama IAEA), IAEA juga melakukan kerja sama dengan negara-negara anggotanya mencegah hal-hal yang dapat menciptakan proliferasi (misalnya: pemberantasan pasar gelap nuklir dan kasus illicit trafficking), serta membentuk berbagai peraturan internasional berupa traktat, konvensi, protokol, dan peraturan internasional lainnya di bidang nuklir sebagai instrumen/dasar hukum bagi setiap kegiatan dan tindakan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Hal itu dilakukan oleh IAEA dalam rangka untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nuklir oleh setiap negara.

Instrumen penting dalam kontribusi IAEA untuk mengurangi proliferasi senjata nuklir di dunia adalah NPT. NPT merupakan alat terpenting untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia, khususnya dari ancaman perang nuklir. Namun, di sisi lain, harus dilihat bahwa traktat ini adalah juga produk dari perang dingin yang sarat dengan kepentingan-kepentingan rivalitas antara Amerika Serikat-Uni Soviet. Hingga saat ini masyarakat internasional masih mengganggap bahwa NPT merupakan alat yang paling efektif untuk mengurangi proliferasi, meskipun faktanya di lapangan tidak demikian. Justru sebaliknya fakta di lapangan menunjukkan bahwa NPT berfungsi sebagai rezim apartheid nuklir global.

Dalam pilar pertama, yakni non-proliferasi merefleksikan kekhawatiran utama dua negara adidaya pada saat itu demi mencegah negara manapun terutama negara-negara Proxy dari rival masing-masing untuk memiliki senjata nuklir. Paradigma kekhawatiran tersebut tercermin dalam biasnya implementasi pilar pertama dari NPT tersebut. Pertama, NPT tampak lebih difungsikan untuk melegalisasi kepemilikan senjata nuklir oleh negara-negara superpower tanpa batas waktu yang jelas. Kedua, kurangnya universalitas traktat ini menjadikan sebagian negara terbebas dari kewajiban multilateral ini. Bahkan AS seringkali memanfaatkan defisiensi traktat ini untuk menjalin kerja sama nuklir dengan negara-negara non-NPT, seperti Israel dan India, meski hal ini mencederai pasal I NPT.

Pilar kedua, yakni perlucutan senjata nuklir, dengan mempertimbangkan hegemoni global AS maka tidak heran jika pilar ini yang semula diharapkan sebagai sebuah konsesi, adalah satu bagian kesepakatan yang paling tererosi dan paling lamban diimplementasikan. Paradigma lama yang memandang senjata nuklir sebagai alat pertahanan yang paling ampuh sekaligus simbol kekuatan global tidak pernah hilang dari benak para pemimpin negara-negara senjata nuklir. Keengganan mereka untuk menyatakan secara eksplisit jaminan keamanan kepada negara-negara non-senjata nuklir anggota NPT jelas mengindikasikan hal tersebut. Implementasi pilar ini hanya berputar kepada persoalan kuantiĆ­tas senjata nuklir yang masih disimpan. Padahal, negara-negara seperti AS dan Inggris meski kerap menunjukkan pencapaian mereka dalam hal mengurangi jumlah stok bom nuklir mereka, terus memperbarui senjata-senjata nuklir mereka dan memodernisasi sistem kendalinya.

Pilar ketiga NPT adalah hak atas energi nuklir demi tujuan damai, tidak diragukan lagi merupakan insentif yang menarik, khususnya bagi negara-negara berkembang. Namun, insentif ini juga merefleksikan kepentingan-kepentingan AS dan sekutunya (korporasi-korporasi nuklir internasional) untuk membujuk sebanyak mungkin negara agar membangun pembangkit-pembangkit listrik tenaga nuklir dengan hanya melalui pembelian produk dan jasa nuklir komersial mereka. Paradigma komersial tersebut terekspresikan dalam berbagai batasan tambahan, di luar standar IAEA, yang dituntut dari negara-negara berkembang, terutama jika negara-negara itu bertentangan dengan kepentingan strategis AS dan sekutunya. Pada kenyataannya tidak semua negara yang memiliki reaktor dan pembangkit nuklir memenuhi sendiri kebutuhan mereka akan uranium yang diperkaya. Sebagian besarnya mengimpor bahan bakar utama itu dari negara-negara besar yang mampu memperkaya uranium dalam skala industri seperti: Perancis, Jerman, Inggris, Rusia dan AS.

NPT memang memuat sejumlah hak dan kewajiban yang mengikat seluruh anggota perjanjian ini. Tetapi, negara-negara adidaya malah memanfaatkan NPT untuk mencapai tujuan illegalnya, yaitu memonopoli teknologi nuklir dan mencegah negara-negara lain untuk menguasai teknologi ini. Tujuan asli dari negara-negara adidaya dalam hal ini adalah membuat negara-negara lain tergantung kepada mereka dalam pemenuhan kebutuhan energi nuklir.

Kentalnya motif politik dalam segala pengambilan keputusan IAEA atas masalah nuklir merupakan bukti dari kelemahan kinerja IAEA karena IAEA tidak memiliki alat pemaksa untuk memaksa negara-negara besar memusnahkan semua persenjataan nuklir mereka. Yang terjadi justru sebaliknya, negara-negara besar ini mempengaruhi kinerja IAEA sehingga perannya dalam bidang pengawasan penggunaan nuklir tidak maksimal dan membuat IAEA memiliki kesan diskriminatif dan tidak seimbang dalam memandang masalah nuklir dunia. IAEA, sebagaimana umumnya lembaga-lembaga internasional, sebenarnya berada di bawah tekanan AS, contoh kasusnya: krisis nuklir Iran. Tujuan AS dalam menekan Iran sesungguhnya terkait dengan ambisi unilateralisme negara ini. Dalam hal ini, AS berusaha untuk menguasai produksi energi nuklir dan menciptakan kondisi di mana negara-negara lain bergantung sepenuhnya kepada AS.

Segala pelanggaran yang dilakukan oleh AS dan sekutunya menunjukkan kelemahan kinerja IAEA dan kontribusinya sangat minim mengingat IAEA adalah lembaga yang berwenang untuk mengontrol produksi nuklir dunia. Namun, di dalam anarkhi internasional, yang meletakkan aspek kepentingan sebagai aspek yang utama, dalam organisasi seperti IAEA terdapat kepentingan-kepentingan masing-masing negara-negara di dunia. Sehingga meskipun sebagai lembaga internasional, IAEA memiliki wewenang untuk mengambil keputusannya secara sendiri, namun, dalam setiap keputusan IAEA terdapat kepentingan-kepentingan politis yang membayangi langkahnya. IAEA merupakan alat untuk melegitimasi kepentingan negara-negara maju. IAEA tidak mampu bersikap kritis menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggotanya dan IAEA tidak mampu menyediakan kesempatan yang sama bagi negara-negara anggotanya untuk memanfaatkan teknologi nuklir bertujuan damai.

Tidak ada komentar: