3.09.2009

Aturan Margin & Short Selling Kian Ketat

Kontan, Investasi, 04 Februari 2009

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka kembali fasilitas margin dan short selling transaksi saham pada Mei 2009. Tapi sebelum membukanya, BEI membuat benteng guna menekan penyalahgunaan kedua fasilitas transaksi yang bisa bikin ambruk bursa ini.Benteng itu berupa dua aturan yang terbit Jumat (30/1). Aturan pertama, bernomor II-H tentang syarat efek dalam transaksi margin, transaksi short selling, serta efek yang jadi jaminan. Aturan kedua bernomor III-I tentang keanggotaan margin dan short selling.

Kedua aturan ini merupakan turunan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.6 tentang Transaksi Margin dan Short Selling.
Pada aturan pertama, BEI merinci berbagai syarat dan kriteria saham yang boleh masuk fasilitas margin dan boleh jadi objek short selling. Misalnya, saham itu harus punya rasio harga terhadap laba per saham atau price to earning ratio (PER) tak lebih dari tiga kali PER pasar.

BEI juga mensyaratkan soal likuiditas saham yang jadi objek margin dan short selling. "Transaksi hariannya Rp 1 miliar, kepemilikan saham publik minimal 20%," ujar M.S. Sembiring, Direktur Perdagangan Saham BEI, kemarin.Selain itu, kepemilikan saham bersangkutan harus tersebar pada 600 pihak.

Namun, seorang pelaku pasar menilai batasan ini terlalu kecil. "Yang pas itu lebih dari 3.000-4.000 pihak, karena saham short selling harus saham yang menguasai pasar," imbuhnya.

Harus saat harga naik

Pemain saham ini juga mengritik ketentuan soal PER. "Jika PER-nya rendah, investor mengharapkan saham itu naik. Mestinya gunakan batas PER minimal sehingga bisa mengharapkan harga turun," ujarnya.

Kembali ke aturan baru tadi, juga ada ketentuan soal up tick rule. Dalam hal ini, transaksi short selling hanya boleh berlangsung ketika harga saham di atas harga terakhir yang tercatat di bursa. Dengan kata lain, tak boleh nge-short saham yang sedang turun.

Sekuritas juga wajib memberikan tanda short (flagging). Dus, hanya sekuritas yang sudah mendapat persetujuan BEI yang boleh melayani transaksi margin dan short selling. Untuk mendapatkannya, sekuritas harus memenuhi aneka syarat.
Kepala Riset Recapital Securities Poltak Hotradero mengatakan daftar saham short selling harus ada untuk menghindari kesalahpahaman interpretasi. "Jika cuma syarat tanpa daftar, ini berpotensi jadi dispute," ujarnya.

Menjawab hal ini, Sembiring menjanjikan BEI akan mengeluarkan daftar efek short selling lagi ketika aturan ini mulai efektif, yakni Mei nanti.
Poltak juga menganggap aturan short selling dan margin tak terlalu membantu pasar. Sebab, keadaan pasar memang sedang lemah. "Peraturan baru itu akan berjalan baik jika keadaan market normal, dengan likuiditas dan transaksi tinggi," jelasnya.

Fitri Nur Arifenie

Tidak ada komentar: