3.09.2009

Emiten yang Terancam Chain Listing Bertambah (Giliran Panin Life dan Panin Insurance yang masuk radar chain listing di BEI)

KONTAN, Investasi, 25 Februari 2009

JAKARTA. Ketentuan pencatatan berantai alias chain listing rupanya masih membingungkan para emiten. Sejumlah emiten yang terindikasi terkena ketentuan ini mengaku kebingungan memahami aturan tentang chain listing itu.

Selain PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) yang sudah kena vonis dari Bursa Efek Indonesia (BEI), ada emiten lain yang bisa terkena jerat ketentuan chain listing. Indikasinya sederhana, kontribusi pendapatan emiten berstatus anak usaha ke pendapatan konsolidasi emiten berstatus induk perusahaan lebih dari 50%.

Yang masuk dalam radar BEI antara lain dugaan chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MPPL). Selain itu, BEI juga mulai menelisik dugaan chain listing antara PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).

Namun, manajemen Global Mediacom juga masih mempersoalkan kejelasan aturan chain listing tersebut. Makanya, bagi BMTR, terlalu dini untuk menyimpulkan apakah ada chain listing antara BMTR dengan MNCN. "Aturan chain listing sendiri tidak jelas," kata Kepala Hubungan Investor Global Mediacom David Fernando Audy, kemarin.

David mengakui, MNCN menyumbangkan pendapatan ke BMTR hampir 80%. Selebihnya dari bisnis BMTR yang lain, yakni Indovision. Namun, ia yakin bisnis Indovision akan tumbuh pesat tahun ini, sehingga tak cuma MNCN yang menjadi kontributor terbesar BMTR. Meski begitu, "Kami memang mengkaji tentang persoalan chain listing ini secara internal perusahaan," imbuhnya.

Emiten lain yang bisa masuk perangkap beleid chain listing ini adalah PT Panin Life Tbk (PNLF) dan PT Panin Insurance Tbk (PNIN). PNIN merupakan induk usaha dari PNLF. Per Januari 2009, PNIN memiliki 56,77% saham di PNLF.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi kuartal ketiga 2008, PNIN mengantongi pendapatan sebesar Rp 1,15 triliun. Pada periode yang sama, pendapatan PNLF mencapai Rp 1,08 miliar. Ini berarti, kontribusi pendapatan PNLF ke induk usahanya mencapai sekitar 93,91%.

Tahun 2007, kontribusi Panin Life ke pendapatan PNIN malah lebih besar. Pada tahun 2007 pendapatan PNIN mencapai Rp 1,42 triliun, sedangkan pendapatan PNLF mencapai Rp 1,35 triliun. Dus, PNLF menyumbang pendapatan sekitar 95% ke PNIN. "Kontribusi pendapatan PNLF ke PNIN memang besar, selama ini lebih dari 50%," kata Wakil Presiden Direktur PNLF Tri Joko Santoso ke KONTAN, kemarin (24/2).

Namun, kata Joko, perusahaannya belum tahu menahu soal ketentuan chain listing ini. Soalnya, BEI selama ini tak pernah menjelaskan aturan pencatatan berantai ini. "Justru saya baru tahu dari Anda ada aturan chain listing," ujarnya.

Akibat aturan tak jelas

Meski begitu, manajemen PNLF menegaskan, mereka akan mengikuti ketentuan BEI soal chain listing ini. Termasuk risikonya, yakni apabila salah satu emiten Grup Panin ini harus angkat kaki alias delisting dari lantai bursa. "Kami pasti akan mengikuti ketentuan BEI," katanya.

Agaknya, ketentuan chain listing ini memang masih membingungkan. Makanya, BEI sedang mengkaji ulang aturan tersebut. Tujuan kajian tersebut adalah untuk memperjelas ketentuan pencatatan berantai. "Saya tak bisa menyebutkan review-nya seperti apa. Yang jelas rancangannya sudah masuk ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)," kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah.

Badrut Tamam, Fitri Nur Arifenie

Tidak ada komentar: