3.09.2009

BEI Minta Matahari dan Multipolar Tunjuk Penilai

KONTAN, Investasi, 23 Februari 2009

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin segera menuntaskan dugaan chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL). Guna memastikan ada tidaknya chain listing di kedua perusahaan tersebut, BEI meminta Matahari dan Multipolar menunjuk tim penilai independen.

Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito menyatakan, penilai independen tersebut bertugas untuk membuktikan ada tidaknya ketergantungan antara bisnis Multipolar dan Matahari. "Prinsipnya, BEI mengizinkan anak usaha dan induk usaha tetap di bursa selama tak ada ketergantungan sangat tinggi satu sama lain," kata Eddy, akhir pekan lalu.

BEI membebaskan keduanya menunjuk tim penilai independen. Namun, BEI tetap akan memeriksa kelayakan penilai independen tersebut. Alasannya, BEI tidak ingin penilai independen tadi tidak objektif menilai MPPA dan MLPL.

Wakil Presiden Erdhika Elit Sekuritas Muhammad Reza berpendapat, sebaiknya BEI yang menunjuk tim penilai tersebut, bukan kedua emiten tersebut. Dia khawatir, jika yang menunjuk penilai independen adalah emiten, penilaian terhadap chain listing ini akan menjadi subjektif dan hanya membela emiten.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat Matahari Roy N. Mandey menegaskan siap mengikuti prosedur yang ditetapkan BEI. MPPA juga siap menunjuk penilai independen. "Kalau itu memang langkah dinamis untuk klarifikasi kepada pasar, tentu kami akan melakukannya," tandas Roy.

Aturan membingungkan

Ketentuan chain listing itu intinya, suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas dan Pengelola Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Nah, per September 2008, Multipolar memiliki 50,1% saham Matahari. Hingga kuartal ketiga tahun lalu, MLPL meraup pendapatan Rp 9,5 triliun. Berdasarkan laporan keuangan MLPL kuartal tiga 2008, lebih dari 95% pendapatan itu merupakan kontribusi MPPA. Matahari mencatatkan pendapatan Rp 9,1 triliun.

Kalau terbukti ada chain listing, siapa yang harus keluar dari bursa? Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring beberapa waktu bilang, berkaca dari kasus chain listing PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), emiten yang memiliki saham publik lebih kecil yang harus pergi.

Masalahnya, banyak yang mengkritik aturan chain listing. Selama ini, aturan chain listing masih belum tegas dan membingungkan. Sebagai contoh, aturan ini melarang suatu emiten berstatus anak usaha berkontribusi signifikan pada kinerja keuangan emiten lain yang merupakan induk perusahaan tadi. Tapi, aturan tersebut tidak tegas menyebutkan batasan besaran kontribusi itu.

Eddy menyatakan, BEI akan mengusulkan ketentuan yang lebih tegas mengenai hal itu dalam draf aturan pencatatan yang saat ini sedang dibahas Bapepam-LK. BEI ingin menghilangkan area abu-abu yang membingungkan emiten.

Reza setuju ada penegasan parameter ketentuan chain listing. Ia juga mengusulkan agar aturan yang baru nanti memasukkan kriteria perusahaan yang harus delisting akibat terkena ketentuan chain listing. "Menurut saya sebaiknya yang harus delisting perusahaan yang bisnis riilnya tidak menghasilkan," tegas Reza.

Fitri Nur Arifenie

Tidak ada komentar: