3.11.2009

MPPA dan MNCN Bebas dari Chain Listing

Kontan, Investasi, 11 Maret 2009

JAKARTA. Para emiten yang masuk dalam radar chain listing Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menarik napas lega. Mereka bisa jadi lepas dari jerat chain listing.
Sekadar mengingatkan, BEI tengah memeriksa beberapa pasang emiten terkait kasus ini. Antara lain PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL) serta PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). "Kami tidak melihat adanya chain listing di sini," ujar Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito, kemarin (10/3).

Dus, MPPA dan MNCN, yang masing-masing adalah anak perusahaan MLPL dan BMTR tidak harus meninggalkan bursa.

Menurut Eddy, penilaian terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan chain listing tak hanya berdasarkan kontribusi pendapatannya. BEI juga harus melihat kepemilikan saham emiten itu.

Eddy mencontohkan kasus chain listing PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). APEX harus delisting dari bursa karena pendapatannya memberi kontribusi besar dalam kinerja induk perusahaannya, PT Mitra International Resources Tbk (MIRA). Selain itu, "Kalau kasus APEX, MIRA memiliki saham hampir di atas 90%," terang Eddy.

Selain itu, menurut Eddy, BEI tidak hanya melihat kontribusi pendapatan anak perusahaan terhadap induk usahanya pada satu waktu saja, tapi juga dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, bisa jadi di satu tahun bisnis, anak usaha lebih bagus ketimbang bisnis induknya. Demikian juga bisa sebaliknya.

Direktur Utama BEI Erry Firmansyah menegaskan, aturan chain listing berlaku bagi emiten yang proses akuisisinya terjadi setelah 2004, yaitu setelah bursa menerbitkan aturan soal chain listing tersebut. "Aturan chain listing kan terbit 2004, sementara akuisisi Multipolar dan Matahari terjadi di 1997," tandas Erry yang pernah lama berkarier di Grup Lippo itu.

Erry bilang, aturan chain listing ini tidak berlaku surut. "Kalaupun ada faktor chain listing, emiten itu tidak bisa ditindak," tandasnya.

Fitri Nur Arifenie

Tidak ada komentar: