3.09.2009

Giliran BEI Periksa BMTR dan MNCN

KONTAN, Investasi, 24 Februari 2009

JAKARTA. Makin banyak saja emiten yang akan terkena ketentuan chain listing. Kini Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menyelidiki PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) sehubungan aturan chain listing itu.
Direktur Perdagangan BEI, MS. Sembiring menjelaskan, saat ini manajemen BEI tengah mempelajari laporan keuangan kedua perusahaan tersebut. "Tim kami di pencatatan sedang mempelajari kasus tersebut," ujar Sembiring, Senin kemarin (23/2).

Berdasarkan laporan keuangan triwulan ketiga 2008, pendapatan BMTR mencapai Rp 2,762 triliun sedangkan pendapatan MNCN tercatat Rp 2,17 triliun. Singkat cerita, kontribusi pendapatan MNCN kepada BMTR mencapai hampir 80%. Pada 2007 lalu, realisasi pendapatan BMTR mencapai Rp 4,819 triliun dan 60%-nya berasal dari kontribusi MNCN.

Sedangkan kepemilikan saham BMTR di MNCN besarnya mencapai 71,14%. Kepemilikan tersebut sudah masuk kategori pemegang saham pengendali dan pemegang saham mayoritas.
BEI melihat, ketergantungan BMTR terhadap MNCN pun tinggi. Kalau memang terbukti ada chain listing antara BMTR dan MNCN, siapa yang harus keluar? Sejauh ini, BEI belum memberikan kepastian. Alasannya, BEI tak ingin berandai-andai.

Ketentuan chain listing itu intinya, suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas dan Pengelola Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Selain menelusuri chain listing BMTR dan MNCN, BEI juga ingin menuntaskan dugaan chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL). Guna memastikan ada tidaknya chain listing di kedua perusahaan tersebut, BEI meminta Matahari dan Multipolar menunjuk tim penilai independen.

Akhir pekan lalu, Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito menyatakan, penilai independen tersebut bertugas membuktikan ada tidaknya ketergantungan antara bisnis Multipolar dan bisnis Matahari. "Prinsipnya, BEI mengizinkan anak usaha dan induk usaha tetap di bursa selama tak ada ketergantungan sangat tinggi satu sama lain," kata Eddy.

BEI membebaskan keduanya menunjuk tim penilai independen mereka. Namun, BEI tetap akan memeriksa kelayakan penilai independen tersebut. Alasannya, BEI tidak ingin penilai independen tadi tidak objektif menilai MPPA dan MLPL.

Fitri Nur Arifenie

Tidak ada komentar: